You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Barangka
Desa Barangka

Kec. Kapontori, Kab. Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara

Selamat Datang dan Salam Hangat Dari Kami Atas Kunjungan Anda Di Website Resmi Desa Barangka >>>> .:. Ayo Ke Barangka .:. <<<< Pemerintah Desa Barangka mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa 1445 H / 2024 M. >>>>> MARHABAN YA RAMADHAN

LINMAS DESA BARANGKA

Administrator 30 Maret 2022 Dibaca 393 Kali

PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :   Warga masyarakat Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;

h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.

i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.

j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

DAFTAR NAMA ANGGOTA LINMAS DESA BARANGKA

NO NAMA ALAMAT KET.
1 SARIBI DUSUN UTARA JAYA  
2 AGUS SETYABUDI DUSUN UTARA JAYA  
3 IKBAL DUSUN NGKANIU-NIU  
4 M. AKIT BORUT DUSUN NSILI-SILI  
5 ARSIL DUSUN KAMELANTA  
6 LA ANTA DUSUN KAMELANTA  
7 ALIHAR DUSUN BATUBANAWA  
8 LA BAANI DUSUN BATUBANAWA  
9 AMIN DUSUN DATI  
10 LA BIA DUSUN DATI  

 

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.400.044.762,00 Rp 1.399.946.995,00
100.01%
Belanja
Rp 1.489.558.400,00 Rp 1.501.039.115,00
99.24%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 101.092.120,00
0%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 881.762,00 Rp 783.995,00
112.47%
Dana Desa
Rp 803.792.000,00 Rp 803.792.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 37.889.000,00 Rp 37.889.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 557.482.000,00 Rp 557.482.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 486.413.400,00 Rp 491.896.995,00
98.89%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 475.462.000,00 Rp 478.759.120,00
99.31%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 96.263.000,00 Rp 96.263.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.720.000,00 Rp 5.720.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 425.700.000,00 Rp 428.400.000,00
99.37%