Bagi penduduk Desa Barangka yang ingin mengurus Akta Perceraian harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
- Akta Perkawinan ( Asli ) Suami Istri
- Surat Keputusan Pengadilan
- Mengisi formulir Akta Perceraian