Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
- Syarat-syarat pembuatan KTP :
- Pemohon telah berusia 17 Tahun / sudah kawin / pernah kawin;
- Mengisih formulir F1.21 dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat;
- Membawa foto copy Nomor Induk Kepegawaian;
- Foto copy kutipan Akte Nikah / Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Foto copy Akte Kelahiran / Ijazah
- Syarat-syarat pembuatan KTP karena hilang atau rusak :
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Mengisih formulir F1.21 dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat