Bagi penduduk Desa Barangka yang ingin membuat Akta Kelahiran harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar yang dilegalisir ( anak yang akan diurus Akta Kelahiran namanya telah tercantum menjadi anggota keluarga dalam KK )
- Fotocopy KTP Suami / Istri 1 Lembar ( dilegalisir )
- Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Niikah 1 Lembar ( dilegalisir )
- Surat Keterangan lahir dari RS / Bidan / Kepala Desa / Lurah 1 lembar
- Untuk yang sudah memiliki Ijasah disertakan Fotocopy Ijasah 1 lembar ( dilegalisir )
- Mengisi formulir surat keterangan kelahiran