Bagi penduduk Desa Barangka yang ingin membuat Akta Perkawinan, untuk efektifnya proses pengurusan, maka sebelum ke kantor desa harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy Surat Nikah atau Buku Nikah 1 lembar
- Pas foto gandeng berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
- Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga
- Mengisi formulir Pencatatan Perkawinan
Demikian hal ini disampaikan, atas pengertian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Â
catatan: Formulir pencatatan Perkawinan dapat diperoleh ketika melakukan pengurusan akta di kantor desa
Â
Tertanda,
Â
Sekdes Barangka